Hukum di Era Globalisasi Digital
Keywords:
Hukum di Era Globalisasi DigitalAbstract
Hukum Digital mencerminkan kenyataan bahwa banyak aktivitas manusia, baik itu dalam konteks bisnis, hiburan, atau komunikasi, semakin terhubung dengan teknologi digital dan internet. Karena itu, regulasi ini perlu bersifat lintas batas dan global untuk mengatasi tantangan dan masalah yang muncul di dunia digital yang terus berkembang. Perkembangan dan perubahan hukum ini dapat bervariasi tergantung pada negara atau wilayah, tetapi juga ada upaya untuk mencapai kesepakatan dan standar global dalam beberapa aspek.
Hukum Digital memiliki manfaat signifikan dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi digital. Keberadaannya membantu menciptakan kerangka kerja hukum yang konsisten dan terkoordinasi di seluruh dunia untuk mengatasi tantangan yang timbul dari penggunaan teknologi informasi dan internet. Manfaatnya melibatkan perlindungan hak individu terkait privasi data dan keamanan siber, memberikan kerangka kerja yang jelas untuk bisnis dan e-commerce lintas batas, serta mendukung penegakan hak kekayaan intelektual secara global.
References
