HUKUM AGRARIA
Keywords:
hukum agrariaAbstract
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun karya ini yang berjudul "Hukum Agraria". Hukum agraria merupakan salah satu aspek penting dalam pengaturan penggunaan dan penguasaan sumber daya alam, khususnya tanah, yang memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat.
Hukum agraria adalah seperangkat aturan yang mengatur penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan sumber daya tanah serta sumber daya alam lainnya. Di Indonesia, hukum ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam penguasaan tanah, melindungi hak-hak masyarakat, dan mendorong penggunaan tanah yang berkelanjutan. Hukum agraria mencakup berbagai aspek, seperti penguasaan tanah yang menjelaskan siapa yang berhak atas tanah, pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya, penggunaan tanah yang mengatur cara pemanfaatan tanah untuk berbagai keperluan, serta penyelesaian sengketa yang menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan konflik terkait hak atas tanah. Dengan adanya hukum agraria, diharapkan pengelolaan tanah dapat dilakukan secara adil dan berkelanjutan, serta mendukung pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.
Bab 1 membahas pengertian agraria dan hukum agraria di Indonesia, serta pokok pokok yang mengatur hak dan kewajiban terkait tanah. Bab 2 menjelaskan sejarah, bentuk, dan ideologi gerakan agraria yang bertujuan memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Bab 3 mengulas UU Pokok Agraria (No. 5 Tahun 1960) sebagai dasar hukum agraria, tujuan hukum agraria nasional, serta prinsip hukum adat dan reformasi agraria.
References
no references
