AI (Artificial Intelligence) dan Modernisasi Peradilan

Authors

  • Agus Wibowo Universitas Sains dan Teknologi Komputer

Keywords:

AI, Modernisasi peradilan

Abstract

Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya buku ini yang berjudul “AI (Artificial Intelligence) dan Modernisasi Peradilan” dapat terselesaikan dan hadir  di  tengah  para  pembaca.  Buku  ini  disusun  sebagai  upaya  untuk  menelaah  secara komprehensif  bagaimana  kecerdasan  buatan  (Artificial  Intelligence/AI)  memainkan  peran penting  dalam  mendorong  modernisasi  peradilan,  meningkatkan  kualitas  hukum,  serta memperkuat prinsip keadilan dalam masyarakat. 

Dalam  era  perkembangan  teknologi  yang  begitu  pesat,  AI  telah  menjadi  instrumen strategis yang tidak hanya memengaruhi bidang ekonomi dan industri, tetapi juga masuk ke ranah  hukum  dan  peradilan.  Penerapan  AI  dalam  sistem  hukum,  menunjukkan  bagaimana teknologi  dapat  membantu  aparat  hukum  dalam  pengumpulan  bukti,  verifikasi  fakta,  dan memastikan konsistensi standar pembuktian. Inovasi ini menandai langkah maju dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, imparsial, dan akuntabel. 

Namun  demikian,  AI  tetaplah  pedang  bermata  dua.  Di  balik  potensinya  yang  besar, terdapat  tantangan  etis,  sosial,  dan  hukum  yang  perlu  dikelola  dengan  bijak.  Jika  tidak diarahkan  dengan  prinsip  supremasi  hukum,  AI  berisiko  menimbulkan  kesenjangan, ketidakadilan,  bahkan  penyalahgunaan.  Oleh  karena  itu,  pembahasan  mengenai  AI  dalam peradilan  harus  selalu  menempatkan  nilai  keadilan,  perlindungan  hak  asasi  manusia,  serta integritas  hukum  sebagai  fondasi  utamanya.  Buku  ini  hadir  untuk  mengajak  pembaca memahami  peluang  sekaligus  risiko  yang  dihadirkan  AI  dalam  bidang  peradilan.  Dengan pendekatan kritis dan analitis, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi akademisi,  praktisi  hukum,  pembuat  kebijakan,  maupun  masyarakat  luas  dalam  menyikapi integrasi AI dengan dunia hukum. 

Bab 1  ini menjelaskan bahwa AI menjadi peluang besar dalam modernisasi peradilan. Dengan  perkembangan  pesatnya,  AI  tidak  hanya  menjadi  fenomena  teknologi,  tetapi  juga instrumen  strategis  bagi  negara  dalam  meningkatkan  kualitas  hukum,  mempercepat  proses peradilan,  serta  menjamin  keadilan  yang  lebih  merata.  Bab  2  ini  membahas  penerapan  AI sebagai kebutuhan zaman. AI telah diterapkan di berbagai negara, termasuk Tiongkok, dalam membangun pengadilan cerdas, kejaksaan cerdas, dan keamanan publik berbasis teknologi. Inovasi  ini  mendorong  efisiensi,  transparansi,  dan  akuntabilitas  sistem  hukum.  Bab  3  ini menekankan  landasan  teori  penerapan  AI  dalam  hukum,  mulai  dari  formalisme  hingga realisme  hukum.  AI  dipandang  sebagai  alat  yang  mampu  mendukung  strategi  nasional, mengatasi  kesulitan  peradilan,  memperkuat  akuntabilitas,  serta  mencegah  putusan  yang salah, sehingga menjadi pendorong penting reformasi hukum. 

 

References

no references

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

AI (Artificial Intelligence) dan Modernisasi Peradilan. (2025). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 11(1). https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/636