Kecerdasan Buatan dalam Sistem Hukum :Menjembatani Ilmu Hukum dan teknologi lewat AI
Keywords:
ai, Kecerdasan Buatan dalam Sistem Hukum : Menjembatani Ilmu Hukum dan teknologi lewat AIAbstract
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya buku berjudul “Kecerdasan Buatan dalam Sistem Hukum: Menjembatani Ilmu Hukum dan Teknologi lewat AI”. Dalam era digital yang terus berkembang pesat, kecerdasan buatan (AI) telah menjadi kekuatan pendorong perubahan di berbagai bidang, termasuk sistem hukum. Perkembangan teknologi ini membuka kesempatan besar sekaligus menimbulkan tantangan kompleks yang memerlukan pemahaman dan pendekatan multidisipliner. Buku ini disusun dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai peran dan dampak kecerdasan buatan (AI) dalam ranah sistem hukum, sebuah bidang yang semakin penting seiring kemajuan teknologi dan kebutuhan akan reformasi hukum yang adaptif.
Bab pertama membuka diskusi dengan mengupas dampak AI pada sistem hukum secara umum. Di bab ini, pembaca akan menemukan gambaran tentang peluang dan tantangan yang dihadapi sektor hukum dalam mengadopsi teknologi AI. Selain itu, dijelaskan ruang lingkup dan tujuan dari buku ini, sekaligus memberikan kerangka struktur konten yang akan dipelajari. Bab kedua memfokuskan pada pengembangan dan penerapan AI dalam hukum di Uni Eropa. Dari evolusi teknologi AI mulai dari sistem berbasis logika Boolean sampai AI generatif, bab ini juga mengupas keunggulan dan masalah etika yang muncul, serta regulasi yang mengatur perkembangan tersebut, termasuk panduan etika yang menjadi acuan di sektor hukum EU.
Bab ketiga sangat relevan di era modern dengan membahas perlindungan data pribadi di Uni Eropa, terutama dalam konteks penggunaan GPT dan penerapan GDPR. Bab ini mengupas pentingnya menjaga privasi dan etika dalam penggunaan AI generatif, serta bagaimana regulasi berupaya mengharmonisasikan teknologi dengan perlindungan data secara efektif. Bab keempat mengulas strategi penggunaan AI di Mahkamah Eropa, dengan analisis tentang pendekatan yang diambil oleh institusi peradilan Eropa, model tata kelola AI yang diterapkan, dan kritik yang muncul terkait keseimbangan antara aspek etika dan kepentingan hukum.
Bab kelima membawa pembaca pada konteks nasional Albania, meninjau transparansi dan akuntabilitas sistem AI yang diimplementasikan di sana. Bab ini juga menyajikan instrumen hukum dan kebijakan yang mengatur tata kelola AI di Albania, serta tantangan yang masih harus dihadapi. Bab keenam kemudian menjelaskan penyetelan model bahasa besar untuk AI hukum di India menggunakan metode LoRA. Pembahasan menyentuh aspek teknis tentang bagaimana model ini diadaptasi dan disempurnakan guna kebutuhan riset hukum, menampilkan inovasi teknis yang membantu otomatisasi sistem hukum.
References
no references






