HUKUM PERKAWINAN dan WARIS
Keywords:
HUKUM PERKAWINAN dan WARISAbstract
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat sehingga buku yang berjudul Hukum Perkawinan dan Waris di Indonesia ini dapat diselesaikan dengan baik dan hadir ke tangan para pembaca. Perkawinan dan waris adalah dua pilar utama yang menopang bangunan hukum keluarga di Indonesia. Keduanya bukan sekadar persoalan hukum yang bersifat teknis-prosedural, melainkan merupakan arena di mana nilai-nilai paling mendasar dari kehidupan manusia cinta, tanggung jawab, keadilan, keturunan, dan harta benda bertemu dan berinteraksi dengan norma-norma yang dirumuskan oleh negara, agama, dan tradisi. Di sinilah letak kedalaman dan kompleksitas bidang hukum yang kita kaji bersama dalam buku ini.
Indonesia adalah negara yang memiliki keunikan hukum yang tidak ada duanya di dunia. Lebih dari 270 juta jiwa penduduknya menganut berbagai agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu dan hidup dalam naungan lebih dari 1.300 suku bangsa dengan sistem adat yang berbeda-beda. Di atas keragaman yang luar biasa ini, hukum perkawinan dan waris dituntut untuk bekerja: mengatur hubungan antar manusia, melindungi yang lemah, dan memastikan keadilan bagi semua.
Kenyataannya, hukum perkawinan dan waris di Indonesia adalah salah satu bidang hukum yang paling dinamis sekaligus paling sarat konflik. Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan, berbagai perdebatan tak pernah berhenti: apakah undang-undang ini sudah adil bagi perempuan? Bagaimana nasib anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan? Bagaimana hukum menjawab realitas perkawinan beda agama yang terus terjadi di tengah masyarakat yang pluralis? Bagaimana pula hukum waris Islam, adat, dan perdata dapat diharmonisasikan dalam satu sistem nasional yang koheren?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukanlah pertanyaan akademis yang bersifat abstrak. Setiap hari, ribuan warga Indonesia menghadapi konsekuensi nyata dari jawaban hukum atas pertanyaan-pertanyaan tersebut: perempuan yang kehilangan haknya karena perkawinan siri tidak tercatat, anak-anak yang tidak bisa mewarisi karena status hukum yang tidak jelas, keluarga yang terpecah oleh perselisihan waris yang tidak terpecahkan, dan pasangan yang cintanya tidak diakui negara karena perbedaan agama. Buku ini lahir dari kesadaran akan urgensi tersebut.
References
no references






