HUKUM PERKAWINAN dan WARIS

Authors

  • Agus Wibowo Universitas Sains dan Teknologi Komputer

Keywords:

HUKUM PERKAWINAN dan WARIS

Abstract

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat sehingga buku yang berjudul Hukum Perkawinan dan Waris di Indonesia ini dapat diselesaikan dengan baik dan hadir ke tangan para pembaca. Perkawinan dan waris adalah dua pilar utama yang menopang bangunan hukum keluarga di Indonesia. Keduanya bukan sekadar persoalan hukum yang bersifat teknis-prosedural, melainkan merupakan arena di mana nilai-nilai paling mendasar  dari  kehidupan  manusia  cinta,  tanggung  jawab,  keadilan,  keturunan,  dan  harta benda bertemu dan berinteraksi dengan norma-norma yang dirumuskan oleh negara, agama, dan tradisi. Di sinilah letak kedalaman dan kompleksitas bidang hukum yang kita kaji bersama dalam buku ini. 

Indonesia  adalah  negara  yang  memiliki  keunikan  hukum  yang  tidak  ada  duanya  di dunia. Lebih dari 270 juta jiwa penduduknya menganut berbagai agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu dan hidup dalam naungan lebih dari 1.300 suku bangsa dengan sistem adat yang berbeda-beda. Di atas keragaman yang luar biasa ini, hukum perkawinan dan waris dituntut untuk bekerja: mengatur hubungan antar manusia, melindungi yang lemah, dan memastikan keadilan bagi semua. 

Kenyataannya,  hukum  perkawinan  dan  waris  di  Indonesia  adalah  salah  satu  bidang hukum  yang  paling  dinamis  sekaligus  paling  sarat  konflik.  Sejak  Undang-Undang  Nomor  1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan, berbagai perdebatan tak pernah berhenti: apakah undang-undang  ini  sudah  adil  bagi  perempuan?  Bagaimana  nasib  anak  yang  lahir  dari perkawinan  yang  tidak  dicatatkan?  Bagaimana  hukum  menjawab  realitas  perkawinan  beda agama  yang  terus  terjadi  di  tengah  masyarakat yang  pluralis?  Bagaimana  pula  hukum  waris Islam, adat, dan perdata dapat diharmonisasikan dalam satu sistem nasional yang koheren? 

Pertanyaan-pertanyaan  itu  bukanlah  pertanyaan  akademis  yang  bersifat  abstrak. Setiap hari, ribuan warga Indonesia menghadapi konsekuensi nyata dari jawaban hukum atas pertanyaan-pertanyaan tersebut: perempuan yang kehilangan haknya karena perkawinan siri tidak  tercatat,  anak-anak  yang  tidak  bisa  mewarisi  karena  status  hukum  yang  tidak  jelas, keluarga  yang  terpecah  oleh  perselisihan  waris  yang  tidak  terpecahkan,  dan  pasangan  yang cintanya  tidak  diakui  negara  karena  perbedaan  agama.  Buku  ini  lahir  dari  kesadaran  akan urgensi tersebut. 

References

no references

Downloads

Published

2026-04-15

Most read articles by the same author(s)

<< < 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 > >>