TATA KELOLA TEKNOLOGI DI BIDANG HUKUM DAN REGULASI
Keywords:
TATA KELOLA TEKNOLOGI DI BIDANG HUKUM DAN REGULASIAbstract
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan izin-Nya buku yang berjudul “Tata Kelola Teknologi di Bidang Hukum dan Regulasi” ini akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Penyusunan buku ini merupakan bentuk kontribusi akademik untuk menjawab perkembangan pesat teknologi, khususnya teknologi kuantum, yang semakin memengaruhi lanskap hukum, kebijakan publik, keamanan siber, kekayaan intelektual, perdagangan internasional, serta hubungan antarnegara.
Perkembangan teknologi modern telah melahirkan peluang yang sangat besar, namun sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum dan tata kelola regulasi. Dalam konteks tersebut, buku ini disusun untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan timbal balik antara inovasi teknologi dan instrumen hukum yang mengaturnya. Fokus pembahasan diarahkan pada teknologi informasi kuantum, perlindungan kekayaan intelektual, lanskap paten, keamanan siber Uni Eropa, pengendalian ekspor komputasi kuantum, serta dimensi strategis teknologi kuantum dalam hukum internasional dan geopolitik global.
Buku ini terdiri atas tujuh bab yang disusun secara sistematis agar pembaca dapat mengikuti alur pemikiran dari dasar konseptual hingga implikasi praktisnya. Bab pertama membahas tata kelola teknologi kuantum dari perspektif hukum dan regulasi. Bab kedua menguraikan teknologi informasi kuantum dalam kerangka hukum, termasuk prinsip-prinsip informasi kuantum, dampak teknis, serta konsekuensi hukumnya. Bab ketiga menyoroti kekayaan intelektual pada teknologi informasi kuantum, dengan perhatian pada paten, rahasia dagang, dan inovasi terbuka. Bab keempat membahas lanskap paten teknologi kuantum dan dampak kebijakan yang menyertainya.
Selanjutnya, bab kelima mengulas regulasi keamanan siber Uni Eropa dalam menghadapi ancaman kuantum yang kian nyata. Bab keenam membahas tantangan dan peluang regulasi ekspor komputasi kuantum, terutama dalam konteks kebijakan unilateral dan multilateral. Adapun bab ketujuh mengkaji hubungan teknologi informasi kuantum dengan hukum internasional, termasuk dimensi strategis, geopolitik, penggunaan dalam masa damai, serta relevansinya dalam konflik bersenjata siber. Dengan susunan tersebut, buku ini diharapkan tidak hanya menjadi bahan bacaan akademik, tetapi juga rujukan konseptual bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan pemerhati teknologi.
References
no references






