HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Keywords:
HUKUM ADMINISTRASI NEGARAAbstract
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kami mempersembahkan karya ini yang berjudul "Hukum Administrasi Negara". Karya ini disusun sebagai upaya untuk menggali dan memahami lebih dalam mengenai prinsip-prinsip, norma-norma, serta praktik hukum yang mengatur penyelenggaraan administrasi negara dalam konteks pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
Hukum administrasi negara memiliki peranan yang sangat vital dalam menjamin bahwa setiap tindakan pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang pesat, tantangan dalam administrasi negara semakin kompleks. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang hukum administrasi negara menjadi sangat penting bagi para praktisi, akademisi, dan masyarakat umum untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Bab 1 membahas dasar-dasar Hukum Administrasi Negara, termasuk ruang lingkup, sumber hukum, serta hubungan antara hukum administrasi dengan cabang ilmu hukum lainnya dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. Bab ini memberikan gambaran umum mengenai posisi dan fungsi hukum administrasi dalam kerangka negara. Bab 2 menguraikan berbagai teori dan prinsip yang menjadi fondasi hukum administrasi negara, seperti teori kekuasaan, legalitas, dan perlindungan hak-hak individu. Prinsip-prinsip ini penting untuk menjalankan tugas pemerintahan dan melindungi kepentingan umum sesuai dengan hukum. Bab 3 membahas asas-asas pemerintahan yang baik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Asas-asas ini menjadi pedoman etika dan hukum dalam penyelenggaraan administrasi publik, yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan efisiensi.
Bab 4 menjelaskan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, termasuk struktur konstitusional, kewenangan lembaga-lembaga negara, dan mekanisme administrasi yang ada. Pengawasan administrasi negara dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Bab 5 mengkaji hukum administrasi di Jepang, dengan fokus pada reformasi hukum administrasi yang menekankan peran yudisial dalam mengawasi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Bab 6 membahas yudisialisasi dan reformasi hukum publik di Korea Selatan, yang menunjukkan perkembangan penting dalam sistem pemerintahan melalui penguatan akuntabilitas publik dan penegakan hukum administrasi yang lebih kuat.
References
no references
