PEMBARUAN KUHP dan KUHAP sebagai REKONSTRUKSI SISTEM HUKUM di INDONESIA
Keywords:
KUHP, KUHAPAbstract
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya buku berjudul “Pembaruan KUHP Dan KUHAP Sebagai Rekonstruksi Sistem Hukum Di Indonesia” dapat disusun dan diselesaikan. Buku ini disusun sebagai bentuk kontribusi akademik dalam memahami dan mengkaji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) sebagai fondasi baru sistem hukum pidana Indonesia. KUHP dan KUHAP adalah dua peraturan hukum yang berbeda di Indonesia.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah peraturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi-sanksi yang terkait. KUHP mengatur tentang apa yang dianggap sebagai tindak pidana, bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan, serta sanksi apa yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah peraturan hukum yang mengatur tentang prosedur atau tata cara dalam menangani kasus pidana. KUHAP mengatur tentang bagaimana proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. KUHP mengatur tentang substansi hukum pidana, sedangkan KUHAP mengatur tentang prosedur hukum pidana. Dalam praktek, KUHP dan KUHAP sering digunakan bersama- sama untuk menangani kasus pidana di Indonesia.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai sebuah tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum nasional. Setelah lebih dari satu abad menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki KUHP yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perkembangan hukum dan masyarakat modern. KUHP Nasional tidak hanya dimaksudkan sebagai pengganti hukum kolonial, tetapi juga sebagai wujud kedaulatan hukum dan identitas bangsa Indonesia.
Buku ini disusun dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai transformasi hukum pidana Indonesia melalui KUHP Nasional. Pembahasan diawali dengan penelusuran historis dan filosofis mengenai kedudukan KUHP Nasional sebagai tonggak perubahan paradigma hukum pidana, dilanjutkan dengan penguraian struktur dan sistematika KUHP yang baru. Selanjutnya, buku ini mengeksplorasi aturan-aturan pokok dalam KUHP Nasional yang mencerminkan pembaruan substantif, termasuk asas-asas hukum pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, serta pendekatan yang lebih proporsional dan manusiawi.
References
no references






