PERUBAHAN HUKUM GLOBAL: Perubahan Hukum akibat Perkembangan Teknologi
Keywords:
PERUBAHAN HUKUM GLOBAL: Perubahan Hukum akibat Perkembangan TeknologiAbstract
Segala puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat, karunia, dan kesempatan yang diberikan, buku berjudul “Perubahan Hukum Global: Perubahan Hukum akibat Perkembangan Teknologi” ini dapat diselesaikan dengan baik. Kehadiran buku ini merupakan bagian dari upaya akademik untuk memahami dan menjelaskan berbagai perubahan mendasar yang sedang berlangsung dalam sistem hukum kontemporer sebagai konsekuensi dari perkembangan teknologi, globalisasi, serta meningkatnya kompleksitas hubungan sosial di tingkat global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia. Digitalisasi, internet, kecerdasan buatan, komputasi awan, media sosial, serta berbagai inovasi teknologi lainnya telah mengubah cara individu berinteraksi, bekerja, berkomunikasi, dan membangun relasi sosial. Perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi dimensi ekonomi dan budaya, tetapi juga berdampak secara langsung terhadap sistem hukum yang selama ini menjadi instrumen utama dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam kondisi demikian, hukum menghadapi tantangan baru yang menuntut adanya penyesuaian terhadap realitas sosial yang terus berubah dengan cepat dan sering kali melampaui batas-batas yurisdiksi negara.
Buku ini berangkat dari asumsi bahwa perkembangan hukum pada era global tidak dapat dipahami semata-mata sebagai proses perubahan normatif yang berlangsung secara bertahap dan teratur. Sebaliknya, transformasi hukum sering kali muncul melalui berbagai bentuk ketegangan, ketidaksesuaian, dan anomali yang mengindikasikan adanya pergeseran mendasar dalam struktur masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan dalam buku ini diawali dengan kajian mengenai konsep anomali sebagai salah satu mekanisme penting dalam perkembangan hukum. Melalui perspektif ini, pembaca diajak untuk melihat bagaimana berbagai perubahan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi dapat menghasilkan tantangan baru yang mendorong munculnya bentuk-bentuk pengaturan hukum yang berbeda dari sebelumnya.
Selanjutnya, buku ini menguraikan hubungan erat antara hukum dan dimensi temporalitas atau waktu. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang memungkinkan masyarakat menghubungkan pengalaman masa lalu, kebutuhan masa kini, dan harapan terhadap masa depan. Perubahan dalam cara masyarakat memahami waktu, terutama sejak munculnya modernitas, telah memengaruhi cara hukum dibentuk, ditafsirkan, dan diterapkan. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai hukum sebagai bentuk pengikatan waktu menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana sistem hukum beradaptasi terhadap ketidakpastian dan kompleksitas yang semakin meningkat dalam masyarakat global.
References
no references






