Yurisprudensi Sistem Hukum berbasis AI
Kata Kunci:
Yurisprudensi Sistem Hukum berbasis AIAbstrak
Di tengah arus globalisasi digital yang kian masif, kehadiran teknologi telah melahirkan disrupsi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam peradaban manusia, tak terkecuali dalam ekosistem hukum dan peradilan. Hukum yang secara tradisional bersifat retrospektif dan berpegang teguh pada preseden masa lalu, kini dihadapkan pada tuntutan mendesak untuk bertransformasi menjadi sistem yang proaktif, dinamis, dan adaptif. Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence atau AI) kini bukan sekadar instrumen komputasi belaka, melainkan telah bermetamorfosis menjadi subjek diskursus yang bersinggungan langsung dengan makna hakiki dari keadilan, otonomi manusia, serta fondasi tata kelola penegakan hukum itu sendiri. Buku ini disusun sebagai sebuah ikhtiar akademis sekaligus panduan praktis untuk merangkum, menganalisis, dan memetakan kompleksitas relasi antara hukum dan algoritma. Kami menyadari bahwa literatur komprehensif yang membedah persimpangan antara yurisprudensi murni dan kecerdasan buatan masih relatif terbatas. Oleh karena itu, guna memberikan pemahaman yang utuh, kami mengelaborasi berbagai dimensi sistem hukum berbasis AI yang tertuang secara terstruktur ke dalam 14 bab: Pada bagian awal, diskursus dibuka dengan menelaah fondasi filosofis mengenai AI dan Keadilan Yudisial (Bab 1), di mana kami menelusuri batas-batas etis sejauh mana AI dapat menggantikan atau sekadar menjadi pelengkap peran krusial seorang hakim. Diskusi ini kemudian diperdalam dengan menelaah implikasi AI terhadap ranah privat masyarakat melalui kacamata Privasi dan Hak Asasi Manusia (Bab 2) serta membangun kerangka Akuntabilitas Hukum AI (Bab 3) guna menjawab teka-teki yurisdiksi mengenai siapa yang harus memikul tanggung jawab hukum atas kerugian yang ditimbulkan oleh keputusan algoritmik.
Referensi
no references






