Hukum Perizinan

Authors

  • Joni Laksito
  • Dyah Listyarini

Keywords:

Hukum Perizinan

Abstract

Hukum perizinan adalah cabang hukum yang mengatur proses, prosedur, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin dari pemerintah atau otoritas berwenang. Ini mencakup regulasi tentang jenis izin yang diperlukan, prosedur pengajuan, hak dan kewajiban pemohon dan pemberi izin, serta mekanisme penegakan dan sanksi. Memahami hukum perizinan memberikan berbagai manfaat, seperti memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menghindari sanksi, mempermudah perencanaan dan persiapan, serta mengurangi hambatan bisnis. Selain itu, pengetahuan ini dapat meningkatkan reputasi perusahaan, memastikan keamanan dan perlindungan, serta membuka peluang untuk mendapatkan dukungan atau insentif dari pemerintah. Secara keseluruhan, pemahaman yang baik tentang hukum perizinan membantu individu dan perusahaan menjalankan aktivitas mereka dengan cara yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendukung keberhasilan usaha, dan menghindari masalah hukum.

Di Indonesia, hukum perizinan mengacu pada seperangkat aturan dan regulasi yang mengatur proses pemberian izin untuk berbagai kegiatan atau usaha, yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Tujuan utama dari hukum perizinan di Indonesia adalah untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga kepentingan umum, dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

References

no references

Published

2024-07-31

How to Cite

Joni Laksito, & Dyah Listyarini. (2024). Hukum Perizinan. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 10(1), 1–132. Retrieved from https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/508