Hukum Siber dan Keamanan Informasi

Authors

  • Agus Wibowo Universitas Sains dan Teknologi Komputer

Keywords:

Hukum Siber dan Keamanan Informasi

Abstract

Hukum siber merujuk pada peraturan dan norma yang mengatur perilaku di dunia maya. Hal ini mencakup berbagai aspek, seperti perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, serta pengaturan terhadap tindakan kejahatan siber. Sementara itu, keamanan informasi adalah upaya untuk melindungi informasi dari akses yang tidak sah, pengungkapan, perubahan, atau penghancuran. Keamanan informasi bertujuan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.

Dalam konteks global yang semakin terhubung, pemahaman yang baik tentang hukum siber dan keamanan informasi menjadi sangat penting. Selain untuk melindungi individu dan organisasi dari potensi ancaman siber, pengetahuan ini juga diperlukan untuk mendorong inovasi dan perkembangan teknologi yang aman dan bertanggung jawab. Melalui tulisan ini, diharapkan pembaca dapat memahami lebih dalam tentang pentingnya hukum siber dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk menjaga keamanan informasi di era digital ini.

References

No references

Published

2024-11-05

How to Cite

Agus Wibowo. (2024). Hukum Siber dan Keamanan Informasi. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 10(1). Retrieved from https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/537