REGULASI APLIKASI AI (Artificial Intelligence)
Abstrak
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya buku berjudul Regulasi Aplikasi AI ini hadir sebagai kajian komprehensif mengenai aspek hukum, sosial, dan teknis yang mengiringi perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) di berbagai bidang. Setiap bab disusun untuk memberikan pemahaman mendalam dan analisis kritis terhadap regulasi yang mengatur pemanfaatan AI, mulai dari perlindungan data pribadi hingga kebijakan militer yang memengaruhi hak-hak sipil.
Bab pertama membahas kerangka regulasi kecerdasan buatan dan teknologi informasi di Uni Eropa, menyoroti aspek transparansi, keterjelasan, akuntabilitas, serta investasi dan koordinasi regulasi di masa depan, termasuk jalur legislatif dan peran pengadilan. Bab kedua mengangkat dampak pengenalan teknologi pengenalan wajah (FRT) berbasis AI terhadap privasi individu, mengulas berbagai tantangan hukum dan perlindungan data di Indonesia.
Pada bab ketiga, fokus beralih pada peran AI dalam dinamika politik dan psikologi pemerintahan, mengeksplorasi ancaman psikologis baru, kelasifikasi muai, serta respons hukum di berbagai negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia. Bab keempat mengkaji pemanfaatan AI dalam investasi kewarganegaraan, mencakup aspek uji tuntas, kepatuhan korporasi dan imigrasi, serta tantangan yang muncul dengan pengenalan AI. Bab kelima menguraikan potensi dan tantangan AI di bidang layanan kesehatan, mulai dari keputusan perawatan hingga pengaturan otonomi dan hubungan dokter-pasien, serta dampak regulasi terhadap sistem kesehatan Indonesia. Bab keenam memfokuskan pada praktik hukum yang didukung AI sekaligus membahas regulasi yang mengaturnya.
Bab ketujuh meneliti perlindungan hak cipta dalam musik digital yang dihasilkan AI, menjelaskan evolusi musik, legalitas, kreativitas AI, serta solusi alternatif atas tantangan hak cipta karya digital. Bab kedelapan mengulas manajemen risiko penerbangan dengan AI, meninjau situasi terkini, peran AI dalam keselamatan, dan respons hukum global terhadap kerangka regulasi.
Referensi
no references






