Multidisiplin antara Kecerdasan Buatan (AI) dan Ilmu Hukum
Kata Kunci:
kecerdasan buatan, ilmu hukumAbstrak
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia-Nya yang tak terputuskan, sehingga buku “Multidisiplin Antara Kecerdasan Buatan (AI) dan Ilmu Hukum” ini dapat diselesaikan dengan baik. Karya ini muncul sebagai respons mendesak terhadap percepatan revolusi digital yang dipicu oleh kecerdasan buatan (AI), yang kini meresap ke seluruh lapisan kehidupan manusia, termasuk ilmu hukum, etika sosial, pengambilan keputusan peradilan, dan tata kelola global. Di era di mana AI tidak hanya menjadi alat, melainkan aktor potensial dalam dinamika hukum seperti prediksi residivisme, deepfake di pengadilan, atau dokter otonom. Buku ini hadir untuk menyediakan kerangka multidisiplin yang komprehensif, mengintegrasikan perspektif ilmiah, teknologi, etika, dan regulasi bagi akademisi, hakim, pengacara, regulator, inovator teknologi, serta pembuat kebijakan.
Latar belakang penulisan buku ini didasari oleh kesenjangan pengetahuan yang semakin lebar antara kemajuan AI eksponensial seperti pembelajaran mendalam, pemrosesan bahasa alami (NLP), dan sistem rekomendasi dengan kerangka hukum yang masih adaptif secara lambat. Saat ini, regulasi seperti AI Act Uni Eropa, GDPR, dan isu antimonopoli algoritmik menuntut pemahaman holistik yang tidak hanya teknis, tetapi juga filosofis dan yuridis. Buku ini terdiri dari 23 bab yang terstruktur rapi dalam tiga bagian utama, yang dirancang untuk membimbing pembaca dari fondasi pencapaian AI hingga solusi regulasi masa depan, sambil menyoroti risiko seperti bias algoritma, keburaman metakognisi, dan kolusi harga otomatis.
Bagian Pertama: Pencapaian AI Ilmiah, Teknologi, Sosial membentuk pondasi fundamental melalui enam bab. Bab 1 menyajikan konteks historis AI, mulai dari perkembangan awal, kemampuan mesin berpikir, keberatan filosofis, manipulasi simbol, pembelajaran mesin, revolusi deep learning, aplikasi analisis-otomasi, hingga peran AI sebagai penggerak Revolusi Industri Keempat. Bab 2 mendalami dampak teknologi bahasa dalam hukum, mencakup Legal AI via NLP untuk data tekstual dan lisan, serta tantangan masa depan. Bab 3 menganalisis implikasi sosial sistem rekomendasi machine learning, risiko pengambilan keputusan, kondisi kegagalan, langkah perbaikan, dan dampak sosial. Bab 4 membahas data kesehatan dengan paradigma perawatan pasien berbasis nilai (P4), layanan data-driven, tantangan etika-hukum AI, serta tren investasi. Bab 5 mengeksplorasi keamanan siber versus privasi melalui CIA Triad dan GDPR, definisi istilah, masalah, pencapaian teknologi, integrasi machine learning, resistensi sensor, serta tren digital.
Referensi
no reference






