Deepfake: Rekayasa Konten Palsu, Hasil produk AI
Keywords:
REKAYASA KONTEN PALSU, HASIL PRODUK AIAbstract
Puji syukur dipanjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha ESA atas segala Berkat, Rahmat dan Karunia, sehingga buku yang berjudul “Deepfake : Rekayasa Konten Palsu, Hasil produk AI” ini dapat diselesaikan dengan baik. Kehadiran buku ini dimaksudkan untuk memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam merespons perkembangan teknologi yang telah mendisrupsi tatanan sosial serta hukum secara fundamental.
Saat ini, masyarakat global tengah berada pada suatu era eksponensial yang belum pernah terjadi sebelumnya sebuah periodisasi di mana realitas visual dapat direkayasa secara artifisial, identitas suara seorang tokoh publik dapat dipalsukan, dan batas antara kebenaran serta disinformasi menjadi kian kabur. Teknologi deepfake, yang lahir dari konvergensi antara metode pembelajaran mendalam (deep learning) dan teknik rekayasa digital berbasis Generative Adversarial Networks (GANs), telah mengubah lanskap sirkulasi informasi secara paradigmatik. Fenomena manipulasi audio-visual yang dahulu hanya mampu diproduksi oleh studio sinematografi profesional dengan biaya tinggi, kini dapat diakses dan dioperasikan oleh siapa saja melalui perangkat lunak berskala personal dalam hitungan menit, bahkan tanpa memerlukan kualifikasi teknis yang mendalam.
Penulisan buku ini diinisiasi oleh sebuah kegelisahan akademik (academic anxiety) yang mendalam mengenai kesenjangan regulasi (regulatoris gap). Ketika akselerasi inovasi teknologi kecerdasan buatan bergerak secara eksponensial, instrumen hukum sering kali mengalami keterlambatan yang signifikan (elemen lagging), terjebak dalam rigiditas teks perundang-undangan konvensional yang dirumuskan jauh sebelum kecerdasan buatan mengintervensi ruang publik.
Di Indonesia, manifestasi empiris dari kekosongan hukum ini telah memicu eskalasi eksploitasi digital: mulai dari manipulasi rekaman pejabat publik demi motif penipuan finansial, pemanfaatan bot otomatisasi untuk memproduksi pornografi sintetis nonkonsensual (non-consensual deepfake pornography) yang menyasar mahasiswi selaku korban, hingga rekayasa biometrik wajah yang mengakibatkan kerugian finansial berskala masif pada sektor perbankan digital. Sementara itu, aparat penegak hukum dihadapkan pada kedaruratan metode pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) karena delik-delik digital ini tidak meninggalkan impresi fisik konvensional, di sisi lain korban berada pada posisi rentan akibat ketiadaan kepastian interpretasi pasal yang spesifik.
References
no references






