LAYANAN FINTECH DALAM PERSPEKTIF HUKUM, EKONOMI, TEKNOLOGI

Penulis

  • Agus Wibowo Universitas Sains dan Teknologi Komputer

Kata Kunci:

LAYANAN FINTECH DALAM PERSPEKTIF HUKUM, EKONOMI, TEKNOLOGI

Abstrak

FinTech (teknologi keuangan, ''FinTech'') adalah pedang bermata dua karena membawa manfaat dan risiko. Potensi risiko, khususnya, mungkin memerlukan perhatian peraturan. Studi ini menemukan bahwa defisit informasi mungkin timbul. Studi ini menilai sifat teknologi FinTech yang membawa perubahan kompleksitas di pasar keuangan modern untuk mengidentifikasi defisit informasi dan hasil yang tidak diinginkan. Kejahatan keuangan seperti penipuan, kecurangan, dan pencucian uang adalah contohnya. Selain itu, seiring dengan perkembangan FinTech, informasi mengenai, misalnya, apakah dan bagaimana menerapkan peraturan terhadap produk, layanan, atau pemain baru ini mungkin tidak cukup bagi regulator dan pihak yang diatur. Oleh karena itu, peraturan yang lebih bersifat universal mungkin akan diadopsi, sehingga tidak dapat membedakan antara FinTech yang lebih aman dan lebih berisiko. Melalui kacamata hukum dan ekonomi serta hukum dan teknologi, penelitian ini lebih lanjut menemukan bahwa akar permasalahan dari permasalahan-permasalahan di atas adalah permasalahan tempo. Regulasi tidak bisa mengimbangi teknologi. Untuk mengatasi masalah ini, penelitian ini menyarankan AFR (regulasi keuangan adaptif, ''AFR'') dari FinTech.

Referensi

No references

Diterbitkan

2024-01-31

Cara Mengutip

Agus Wibowo. (2024). LAYANAN FINTECH DALAM PERSPEKTIF HUKUM, EKONOMI, TEKNOLOGI. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 10(1), 1–158. Diambil dari https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/471