Standarisasi Upah Minimum

Penulis

  • Agus Wibowo Universitas Sains dan Teknologi Komputer

Kata Kunci:

Standarisasi Upah Minimum

Abstrak

Penetapan upah minimum berperan dalam meningkatkan upah para pekerja yang masih berpendapatan di bawah upah minimum. Upah minimum yang ideal akan mampu memenuhi harapan pekerja, pengusaha, dan pencari kerja. Kebijakan upah minimum tidak hanya berdampak pada upah pekerja dengan tingkat upah di sekitar upah minimum, tetapi juga berdampak ke seluruh distribusi upah, harga, iklim usaha, dan penyerapan tenaga kerja. Buku ini bertujuan untuk mengetahui tahapan penetapan upah minimum dan kebijakan yang mempengaruhi penetapan upah minimum di Indonesia.

Penetapan upah minimum masih menghadapi kendala di antaranya mekanisme bersifat adhoc (tidak teratur/tidak terencana) dan tidak pasti sehingga upah minimum sulit diprediksi dan diperhitungkan. Penetapan upah minimum yang ada saat ini hanya memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan belum memperhatikan faktor lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan usaha marjinal. Pemerintah perlu berhati- hati dalam menaikkan upah minimum untuk menghindari sejumlah masalah berupa tingkat ketidakpatuhan yang tinggi dan menghambat ekspansi lapangan kerja. Upah minimum yang ideal akan mampu memenuhi harapan pekerja, pengusaha, dan pencari kerja.

Dalam bab 1 buku ini akan membahas definisi dan tujuan dari standar upah minimum, serta reformasi dalam kebijakan pengupahan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini mencakup perubahan formula upah minimum menurut peraturan pemerintah dan peran Dewan Pengupahan dalam penetapan upah minimum. Komponen upah minimum juga dibahas, termasuk pertimbangan mengenai inklusi manfaat dalam bentuk barang dan jenis kebutuhan yang harus dipenuhi oleh upah minimum. Bab 2 membahas ruang lingkup sistem upah minimum, di mana upah minimum ditetapkan melalui perundingan bersama dan secara tripartit. Konsep penetapan upah minimum tanpa konsultasi mitra sosial juga disoroti dalam bab ini. Peran penting perundingan bersama dan partisipasi tripartit dalam menetapkan upah minimum diuraikan, sementara dampak dari penetap. Selanjutnya Bab 3 membahas mekanisme penetapan upah minimum, termasuk proses penetapan tanpa konsultasi mitra sosial, penetapan melalui perundingan bersama, dan penetapan secara tripartit. Perbedaan pendekatan dalam menetapkan upah minimum dan implikasinya terhadap kebijakan pengupahan dieksplorasi dalam bab ini. Peran masing-masing mekanisme dalam menentukan upah minimum yang adil dan berkelanjutan juga dibahas secara mendalam. Bab 4 ini mengeksplorasi variasi dalam cakupan upah minimum, termasuk penerapan umum, upah minimum di tingkat provinsi di Indonesia, pengaturan upah minimum berdasarkan wilayah geografis, sektor ekonomi, dan kategori pekerjaan. Pembahasan meliputi perbedaan dalam penetapan upah minimum di berbagai wilayah geografis, sektor ekonomi, dan jenis pekerjaan, serta dampaknya terhadap keadilan dan kesejahteraan pekerja. 

Referensi

No references

Diterbitkan

2024-06-18

Cara Mengutip

Agus Wibowo. (2024). Standarisasi Upah Minimum. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 10(1), 1–194. Diambil dari https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/499