Hukum Siber dan Keamanan Informasi

Penulis

  • Agus Wibowo Universitas Sains dan Teknologi Komputer

Kata Kunci:

Hukum Siber dan Keamanan Informasi

Abstrak

Hukum siber merujuk pada peraturan dan norma yang mengatur perilaku di dunia maya. Hal ini mencakup berbagai aspek, seperti perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, serta pengaturan terhadap tindakan kejahatan siber. Sementara itu, keamanan informasi adalah upaya untuk melindungi informasi dari akses yang tidak sah, pengungkapan, perubahan, atau penghancuran. Keamanan informasi bertujuan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.

Dalam konteks global yang semakin terhubung, pemahaman yang baik tentang hukum siber dan keamanan informasi menjadi sangat penting. Selain untuk melindungi individu dan organisasi dari potensi ancaman siber, pengetahuan ini juga diperlukan untuk mendorong inovasi dan perkembangan teknologi yang aman dan bertanggung jawab. Melalui tulisan ini, diharapkan pembaca dapat memahami lebih dalam tentang pentingnya hukum siber dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk menjaga keamanan informasi di era digital ini.

Referensi

No references

Diterbitkan

2024-11-05

Cara Mengutip

Agus Wibowo. (2024). Hukum Siber dan Keamanan Informasi. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 10(1). Diambil dari https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/537

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 11 12 13 14 15 16