Kecerdasan Buatan dalam Sistem Hukum :Menjembatani Ilmu Hukum dan teknologi lewat AI

Authors

  • Agus Wibowo Universitas Sains dan Teknologi Komputer

Keywords:

ai, Kecerdasan Buatan dalam Sistem Hukum : Menjembatani Ilmu Hukum dan teknologi lewat AI

Abstract

 Puji syukur kami panjatkan  kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya buku berjudul “Kecerdasan Buatan dalam Sistem Hukum: Menjembatani Ilmu Hukum dan Teknologi lewat  AI”.  Dalam  era  digital  yang  terus  berkembang  pesat,  kecerdasan  buatan  (AI)  telah menjadi  kekuatan  pendorong  perubahan  di  berbagai  bidang,  termasuk  sistem  hukum. Perkembangan teknologi ini membuka kesempatan besar sekaligus menimbulkan tantangan kompleks  yang  memerlukan  pemahaman  dan  pendekatan  multidisipliner.  Buku  ini  disusun dengan  tujuan  memberikan  pemahaman  komprehensif  mengenai  peran  dan  dampak kecerdasan  buatan  (AI)  dalam  ranah  sistem  hukum,  sebuah  bidang  yang  semakin  penting seiring kemajuan teknologi dan kebutuhan akan reformasi hukum yang adaptif. 

Bab  pertama  membuka  diskusi  dengan  mengupas  dampak  AI  pada  sistem  hukum secara  umum.  Di  bab  ini,  pembaca  akan  menemukan  gambaran  tentang  peluang  dan tantangan yang dihadapi sektor hukum dalam mengadopsi teknologi AI. Selain itu, dijelaskan ruang lingkup dan tujuan dari buku ini, sekaligus memberikan kerangka struktur konten yang akan  dipelajari.  Bab  kedua  memfokuskan  pada  pengembangan  dan  penerapan  AI  dalam hukum di Uni Eropa. Dari evolusi teknologi AI mulai dari sistem berbasis logika Boolean sampai AI generatif, bab ini juga mengupas keunggulan dan masalah etika yang muncul, serta regulasi yang mengatur perkembangan tersebut, termasuk panduan etika yang menjadi acuan di sektor hukum EU. 

Bab ketiga sangat relevan di era modern dengan membahas perlindungan data pribadi di  Uni  Eropa,  terutama  dalam  konteks  penggunaan  GPT  dan  penerapan  GDPR.  Bab  ini mengupas  pentingnya  menjaga  privasi  dan  etika  dalam  penggunaan  AI  generatif,  serta bagaimana  regulasi  berupaya  mengharmonisasikan  teknologi  dengan  perlindungan  data secara  efektif.  Bab  keempat  mengulas  strategi  penggunaan  AI  di  Mahkamah  Eropa,  dengan analisis tentang pendekatan yang diambil oleh institusi peradilan Eropa, model tata kelola AI yang  diterapkan,  dan  kritik  yang  muncul  terkait  keseimbangan  antara  aspek  etika  dan kepentingan hukum. 

Bab kelima membawa pembaca pada konteks nasional Albania, meninjau transparansi dan akuntabilitas sistem AI yang diimplementasikan di sana. Bab ini juga menyajikan instrumen hukum  dan  kebijakan  yang  mengatur  tata  kelola  AI  di  Albania,  serta  tantangan  yang  masih harus dihadapi. Bab keenam kemudian menjelaskan penyetelan model bahasa besar untuk AI hukum  di  India  menggunakan  metode  LoRA.  Pembahasan  menyentuh  aspek  teknis  tentang bagaimana  model  ini  diadaptasi  dan  disempurnakan  guna  kebutuhan  riset  hukum, menampilkan inovasi teknis yang membantu otomatisasi sistem hukum. 

References

no references

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

Kecerdasan Buatan dalam Sistem Hukum :Menjembatani Ilmu Hukum dan teknologi lewat AI. (2025). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 11(1). https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/657