AI (Artificial Intelligence) dan Modernisasi Peradilan
Kata Kunci:
AI, Modernisasi peradilanAbstrak
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya buku ini yang berjudul “AI (Artificial Intelligence) dan Modernisasi Peradilan” dapat terselesaikan dan hadir di tengah para pembaca. Buku ini disusun sebagai upaya untuk menelaah secara komprehensif bagaimana kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memainkan peran penting dalam mendorong modernisasi peradilan, meningkatkan kualitas hukum, serta memperkuat prinsip keadilan dalam masyarakat.
Dalam era perkembangan teknologi yang begitu pesat, AI telah menjadi instrumen strategis yang tidak hanya memengaruhi bidang ekonomi dan industri, tetapi juga masuk ke ranah hukum dan peradilan. Penerapan AI dalam sistem hukum, menunjukkan bagaimana teknologi dapat membantu aparat hukum dalam pengumpulan bukti, verifikasi fakta, dan memastikan konsistensi standar pembuktian. Inovasi ini menandai langkah maju dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, imparsial, dan akuntabel.
Namun demikian, AI tetaplah pedang bermata dua. Di balik potensinya yang besar, terdapat tantangan etis, sosial, dan hukum yang perlu dikelola dengan bijak. Jika tidak diarahkan dengan prinsip supremasi hukum, AI berisiko menimbulkan kesenjangan, ketidakadilan, bahkan penyalahgunaan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai AI dalam peradilan harus selalu menempatkan nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta integritas hukum sebagai fondasi utamanya. Buku ini hadir untuk mengajak pembaca memahami peluang sekaligus risiko yang dihadirkan AI dalam bidang peradilan. Dengan pendekatan kritis dan analitis, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, maupun masyarakat luas dalam menyikapi integrasi AI dengan dunia hukum.
Bab 1 ini menjelaskan bahwa AI menjadi peluang besar dalam modernisasi peradilan. Dengan perkembangan pesatnya, AI tidak hanya menjadi fenomena teknologi, tetapi juga instrumen strategis bagi negara dalam meningkatkan kualitas hukum, mempercepat proses peradilan, serta menjamin keadilan yang lebih merata. Bab 2 ini membahas penerapan AI sebagai kebutuhan zaman. AI telah diterapkan di berbagai negara, termasuk Tiongkok, dalam membangun pengadilan cerdas, kejaksaan cerdas, dan keamanan publik berbasis teknologi. Inovasi ini mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sistem hukum. Bab 3 ini menekankan landasan teori penerapan AI dalam hukum, mulai dari formalisme hingga realisme hukum. AI dipandang sebagai alat yang mampu mendukung strategi nasional, mengatasi kesulitan peradilan, memperkuat akuntabilitas, serta mencegah putusan yang salah, sehingga menjadi pendorong penting reformasi hukum.
Referensi
no references






