TINDAK PIDANA DALAM KEPAILITAN DAN PKPU

Authors

  • Maulana Fahmi Idris

Keywords:

TINDAK PIDANA DALAM KEPAILITAN DAN PKPU 

Abstract

Pidana Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga buku Tindak Pidana dalam Kepailitan dan PKPU ini dapat diselesaikan dan disajikan kepada seluruh pembaca yang membutuhkan. Buku ini ditulis dengan tujuan mengupas secara sistematis  dan  mendalam  berbagai  potensi  tindak  pidana  yang  sering  kali  terselip  di  balik proses hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mulai dari perbuatan curang pra-putusan seperti pemalsuan dokumen pailit, penggelapan boedel pailit selama proses berjalan, hingga konflik rumit antara sita umum pailit dengan sita pidana yang kerap menimbulkan kontroversi di peradilan niaga. 

Buku ini terdiri dari  enam  bab utama yang disusun secara  kronologis mengikuti alur lengkap proses kepailitan. Bab I dan II memberikan pengantar komprehensif tentang konsep dasar  kepailitan  dan  PKPU,  perbedaan  mendasar  keduanya,  serta  pihak-pihak  yang  terlibat dalam  proses  tersebut.  Bab  III  membahas  tindak  pidana  pra-putusan  seperti  perbuatan curang,  pemalsuan  dokumen,  dan  keterangan  palsu  dalam  persidangan.  Bab  IV  mengupas tindak pidana saat proses kepailitan/PKPU berjalan, termasuk perdamaian palsu, kredit fiktif, penyembunyian harta pailit oleh debitur, pemalsuan surat, hingga tindak pidana pencucian uang  (TPPU).  Bab  V  menganalisis  tindak  pidana  pasca-homologasi  atau  pembersihan  pailit seperti penggelapan bodel, penarikan barang pasca-sita, pengurusan boros, perbuatan curang kreditur, dan piutang palsu saat verifikasi. Sementara Bab VI secara khusus membahas konflik sita umum versus sita pidana, koordinasi kurator-JPU, serta analisis yuridis harmonisasi kedua rezim  hukum  tersebut.  Pendekatan  kronologis  ini  memungkinkan  pembaca  memahami mengapa  tindak  pidana  dalam  kepailitan  bukan  sekadar  pelanggaran  administratif  biasa, melainkan  kejahatan  serius  yang  merugikan  kreditor  secara  masif  dan  menggoyahkan kepercayaan sistem ekonomi nasional. 

Penulisan  buku  ini  didasari  oleh  pengamatan  mendalam  terhadap  praktik  peradilan niaga  Indonesia  selama  bertahun-tahun,  yang  secara  konsisten  menunjukkan  urgensi koordinasi yang lebih erat antara kurator, hakim pengawas, dan jaksa penuntut umum dalam menangani  kasus-kasus  kepailitan  bermasalah.  Melalui  analisis  normatif-empiris  terhadap berbagai kasus peradilan dan literatur hukum terkini, saya berharap karya ini dapat menjadi rujukan praktis dan akademis yang komprehensif bagi hakim niaga, advokat, kurator, Jaksa, akademisi hukum, serta mahasiswa hukum yang ingin memahami interseksi kompleks antara hukum perdata kepailitan dengan hukum pidana. 

References

no references

Downloads

Published

2026-04-06

How to Cite