TINDAK PIDANA DALAM KEPAILITAN DAN PKPU
Kata Kunci:
TINDAK PIDANA DALAM KEPAILITAN DAN PKPUAbstrak
Pidana Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga buku Tindak Pidana dalam Kepailitan dan PKPU ini dapat diselesaikan dan disajikan kepada seluruh pembaca yang membutuhkan. Buku ini ditulis dengan tujuan mengupas secara sistematis dan mendalam berbagai potensi tindak pidana yang sering kali terselip di balik proses hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mulai dari perbuatan curang pra-putusan seperti pemalsuan dokumen pailit, penggelapan boedel pailit selama proses berjalan, hingga konflik rumit antara sita umum pailit dengan sita pidana yang kerap menimbulkan kontroversi di peradilan niaga.
Buku ini terdiri dari enam bab utama yang disusun secara kronologis mengikuti alur lengkap proses kepailitan. Bab I dan II memberikan pengantar komprehensif tentang konsep dasar kepailitan dan PKPU, perbedaan mendasar keduanya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Bab III membahas tindak pidana pra-putusan seperti perbuatan curang, pemalsuan dokumen, dan keterangan palsu dalam persidangan. Bab IV mengupas tindak pidana saat proses kepailitan/PKPU berjalan, termasuk perdamaian palsu, kredit fiktif, penyembunyian harta pailit oleh debitur, pemalsuan surat, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bab V menganalisis tindak pidana pasca-homologasi atau pembersihan pailit seperti penggelapan bodel, penarikan barang pasca-sita, pengurusan boros, perbuatan curang kreditur, dan piutang palsu saat verifikasi. Sementara Bab VI secara khusus membahas konflik sita umum versus sita pidana, koordinasi kurator-JPU, serta analisis yuridis harmonisasi kedua rezim hukum tersebut. Pendekatan kronologis ini memungkinkan pembaca memahami mengapa tindak pidana dalam kepailitan bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan serius yang merugikan kreditor secara masif dan menggoyahkan kepercayaan sistem ekonomi nasional.
Penulisan buku ini didasari oleh pengamatan mendalam terhadap praktik peradilan niaga Indonesia selama bertahun-tahun, yang secara konsisten menunjukkan urgensi koordinasi yang lebih erat antara kurator, hakim pengawas, dan jaksa penuntut umum dalam menangani kasus-kasus kepailitan bermasalah. Melalui analisis normatif-empiris terhadap berbagai kasus peradilan dan literatur hukum terkini, saya berharap karya ini dapat menjadi rujukan praktis dan akademis yang komprehensif bagi hakim niaga, advokat, kurator, Jaksa, akademisi hukum, serta mahasiswa hukum yang ingin memahami interseksi kompleks antara hukum perdata kepailitan dengan hukum pidana.
Referensi
no references






